Minggu, 18 Oktober 2015

Bab 5 : Warga Negara Dan Negara

1.HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH


   A. HUKUM
        Sukar kiranya untuk memberikan suatu definisi tentang hukum. Beberapa perumusan yang ada, masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum. Di dalam bukunya “ Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. Selain Utrecht beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya pula merumuskan definisi hukum. Di antaranya adalah JCT. Simorangkir SH. Dan Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusian dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu.

                 
A.Ciri-ciri Dan Sifat Hukum
      Agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu mengenal ciri dan sifat hukum itu sendiri.

Ciri hukum adalah :

-          Adanya perintah atau larangan
-          Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang

Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum. Dan kepada barangsiapa yang melanggar baik sengaja atau tidak, dapat dikenai sangsi yang berupa hukuman.

        


B. Sumber-Sumber Hukum
      Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi tegas dan nyata.

Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.

Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah,ekonomi dan lain-lain.

Sedangkan sumber hukum formal antara lain ialah :

1)      Undang-undang (Statute)
Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara;

2)      Kebiasaan (Costum)
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.

3)      Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.

4)      Traktat (Treaty)
Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai suatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
.
5)      Pendapat Sarjana Hukum
Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu 



   

C. Pembagian Negara
  
1)      Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :

a.       Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b.      Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
c.       Hukum Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalamsuatu perjanjian antar negara.
d.   Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

2)  Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :

a.      Hukum tertulis, yang terbagi lagi atas
 i.  Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
 ii. Hukum tertulis tak dikodifikasikan.


3)      Menurut “tempatberlakunya” hukum dibagi dalam :

a.       Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu negara.
b.      Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
c.       Hukum Asing ialah hukum dalam negara lain.
d.      Hukum gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.

4)      Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :

a.       Ius Constitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b.      Ius Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
c.       Hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.


5)   Menurut “cara mempertahankannya” dibagi dalam :
    
    a. Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujudperintah-perintah dan larangan-larangan.
Contoh : Hukum Perdata, dan lain-lain. Oleh karena itu, bila kita berbicara Hukum Pidana atau Perdata, maka yang dimaksud adalah Hukum Pidana atau Perdata material.
    b. Hukum Formal ( Hukum Proses atau Hukum Acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranyahakim memberi putusan.
Contoh : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.

6)   Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
  a.  Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
  b  Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.

7)   Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :

a.   Hukum Obyektif ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
b.   Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.

8)      Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :

a.       Hukum Privat (Hukum Sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnnya, dan menitik beratkan pada kepentingan perseorang,

b.      HukumPublik (Hukum Negara) ialah hukum yang mengatur hubungan negara dan alat perlengkapan atau negara dengn warganegaranya.



B. NEGARA
       Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.

Oleh karena itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan perkataan lain, negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :

1)      Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2)      Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersamayang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

Dengan demikian, sebagai organisasi, negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur.

a) Sifat-sifat Negara
       Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada negara karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki,. Adapun sifat tersebut adalah :

1)      Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2)      Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3)      Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenaisemua orang tanpa kecuali.

   
b) Bentuk Negara
       Dari erat tidaknya serta sifat hubungan suatu negara ke dalam maupun ke luar, dapat kita bedakan antara bentuk negara dan bentuk kenegaraan. Disebut bentuk negara jika hubungan negara ke dalam (dengan daerah-daerahnya) maupun ke luar (dengan negara lain)ikatannya merupakan suatu negara. Sedang bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam maupun ke luarnya, ikatannya merupakan suatu negara.



C) Unsur-unsur Negara

Untuk dikatan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1)  harus ada wilayahnya
2)  harus ada rakyatnya
3)  harus ada pemerintahnya
4)  harus ada tujuannya
5)  mempunyai kedaulatan.


C. PEMERINTAH
       Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa Pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa Pemerintah.

Dalam pengertian umum sering dicampuradukan pengertian Pemerintah dan pemerintahan, seakan-akan keduanya adalah sama. Padahal jelas keduanya berbeda.

Untuk membedakan kedua istilah tersebut, maka istilah tersebut harus dibedakan dalam atri luas dan dalam arti sempit.

Pemerintahan dalam arti luas :

·  Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara
· Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu negara) demi tercapainya tujuan negara

Kalau kita mengikuti pemisahan kekuasaan Montesquieu, maka meliputi bidang legislatif, eksekutif, yudikatif. Kalau kita mengikuti Vollenhoven maka meliputi bidang wetgeving, rechtspraak, politie, bestuur.

Pemerintahan dalam arti sempit

·         Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif
·         Kalau kita mengkikuti Vollenhoven, kekuasaan negara di bidang bestuur.

Mengikuti pengertian pemerintahan dalam arti luas dan sempit tersebut, maka :

Pemerintah dalam arti luas :
Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.

Pemerintah dalam arti sempit :

Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.

   
1.   Warga Negara Dan Negara

Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa ada rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara ini dapat dibedakan menjadi :
1)   Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.

Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :

a. Penduduk Warga Negara atau Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri;
b. Penduduk bukan Warga negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan warga negara.

2)  Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.

A. Asas Kewarganegaraan
     Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunkan 2 kriteria, yaitu :
1)  Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagimenjadi 2, yaitu :
     a. Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula “Ius Sanguinis”. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
     b. Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraanya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakansecara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Solidan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak mempunyai sama sekali (a-patride)
Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas) yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
Pelaksanaan kedua stelsel ini kita bedakan dalam :
·    Hak opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
·    Hak repudiasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif).

2)  Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.
Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu :
    1)  Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
    2)   Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 ini diatur dalam UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

B.  Hak dan Kewjiban Warga Negara Indonesia
      Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya, pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial.

Pasal 27 (2)   :  Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1)   :  Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1)   :  Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.

Selain pasal-pasal yang menyebutkan hak warga negara maka terdapat pula beberapa pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara :

Pasal 27 (1)  : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan (hak memilih dan dipilih).
Pasal 29 (2)   : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamannya dan kepercayaannya itu (hak untuk beragama dan beribadat menurut kepercayaan masing-masing, selama agama dan kepercayaan itu diakui Pemerintah).
Pasal 28    :Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebgainya ditetepkan dengan undang-undang.(hak bersama dan mengeluarkan pendapat).

Di samping itu dua ketentuan dengan tegas menyebutkan tentang kewajiban warga negara :
Pasal 27 (1)  :Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidakada kecuainya.
Pasal30 (1)  :Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalamusaha pembelaan bangsa.

     

Minggu, 11 Oktober 2015

Bab 4 Pemuda Dan Sosialisasi

4. Pemuda dan sosialisasi

  1. INTERNALISASI BELAJAR DAN SPESIAL
          Masa remaja adalah masa transisi dan secara psikologis sangat problematis. Masa ini memungkinkan mereka dalam anomi (keadaan tanpa norma atau hukum, Red) akibat kontradiksi norma maupun orientasi mendua. Dalam keadaan demikian, seringkali muncul prilaku menyimpang atau kecendrungan melakukan pelanggaran.

         A.  Orientasi Mendua
                Menurut Dr. Male adalah orientasi yang bertumpu pada orang tua, Menurut Zulkarimen Nasution adalah organisasi atau kelompok yang mudah di pengaruhi media masa, dalam bentuk apapun.
   
          B. Peran Media Massa
                Menurut Zulkarimen Nasution Peran Media Masa saat tersedia banyak pilihan isi informasi. Ciri-Ciri peralihan periode dari masa anak-anak hingga dewasa. Pertama, Keinginan memenuhi dan menyatakan identitas diri. Kedua, Kemampuan melepas diri dari   ketergantungan orang tua. Ketiga, kebutuhan memperoleh akseptabilitas di tengah sesama remaja. Ciri-ciri tersebut mengakibatkan remaja mengambil informasi yang serasi dengan apa yang mereka inginkan. 
     
         C. Perlu Dikembangkan
             Arif Gosita SH yang berbicara mengenai kecenderungan-kecendrungan relasi orang tua dan remaja (KROR) dibagi menjadi 2 yaitu :                             
1.  KROR Positif adalah faktor pendukung orang tua dan remaja yang edukatif
2.  KROR Negatif adalah faktor yang tidak mendukung karena bersifat destruktif dan konfrontatif


  2.Pemuda Dan Identitas
        Pemuda adalah generasi yang memiliki bermacam-macam harapan. Pemuda di harapkan menjadi generasi penerus yang akan melanjutkan perjuangan atas genetasi-generasi sebelumnya.
           Proses sosialisasi generasi muda merupakan proses yang menentukan kemampuan diri pemuda untuk menyelaraskan diri di masyarakat.
     

A.  Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda
           Maksud dari pola pembinaan dan pengembangan generasi muda adalah agar semua pihak yang ikut serta dan berkepentingan dalam penanganannya benar-benar menjadikannya sebagai pedoman sehingga tujuan yang di inginkan terpenuhi.
Susuna landasan pola pembinaan dan pengenbangan generasi muda yaitu :
1) Landasan Idiil                : Pancasila
2) Lndasan Konstitusional : Undang-Undang Dasar 1945
3) Landasan Strategis        : Garis Besar Haluan Negara 
4) Landasan Historis         : Sumpah Pemuda Tahun 1928 
5) Landasan Normatif        : Etika, tata nilai dan tradisi luhur yang ada di masyarakat

Dua pengertian pokok pembinaan dan pengembangan generasi muda yaitu,
1. generasi muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah memiliki bekal dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam keterlibatan secara fungsional bersama potensi lainnya.
2) generasi muda sebagai obyek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah pertumbuhan potensi dan kemampuannya ke tingkat yang optimal.

    B. Masalah Dan Potensi Generasi Muda
 1) Permasalahan Generasi Muda.
A.    Menurunnya jiwa idealisme, patriorisme dan nasionalisme dikalangan generasi muda.
B.      Kurangnya Gizi yang dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan generasi muda.
C.     Banyaknya perkawinan dibawah umur.
D.    Pergaulan bebas
E.     Meningkatnya kenakalan remaja.


2) Potensi-Potensi Generasi
       Potensi generasi muda yang dapat dikembangkan adalah:
A.    Idealisme dan daya kritis
B.     Dinamika dan kreativitas
C.     Sifat kemandirian, disiplin, peduli, dan bertanggung jawab
D.     Kemampuan menguasai ilmu dan teknologi
E.     Patriotisme dan Nasionalisme



    



    3.Perguruan Dan pendidikan
       A. Mengembangkan Potensi Generasi Muda
            Potensi generasi muda dapat dikembangkan melalui bidangnya masing – masing agar tercapai suatu keinginan antara generasi sebelumnya dan generasi baru yang akan mencapai suatu negara yang maju dan sejahtera.
 
B.  Pendidikan Dan Perguruan Tinggi
                 Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Sedangkan perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi disebut Mahasiswa sedangkan tenaga pengajar di perguruan tinggi disebut dosen. disinilah seseorang dapat mengembangkan lebih dalam lagi ilmu – ilmu yang telah didapat dari pendidikan sebelumnya (SD,SMP,SMA), yang akan berpeluang besar menggantikan generasi sebelumnya, dan dapat memajukan bangsa dan negaranya.

   



  




Minggu, 04 Oktober 2015

Bab 3 Indivividu,Keluarga dan Masyarakat

     1. PERTUMBUHAN INDIVIDU

          A.   Pengertian individu

        Individu berasal dari kata latin, “individuum” yang artinya tak terbagi. Kata individu merupakan sebutan yang dapat untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas. Individu adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan khas dilingkungan sosialnya, melainkan juga mempunyai kepribadian serta pola tingkah laku spesifik dirinya.

B.  Pengertian Pertumbuhan     
        Menurut aliran psikologi gestalt pertumbuhan adalah proses diferensiasi. Dalam proses diferensiasi yang pokok adalah keseluruhan sedang bagian-bagian hanya mempunyai arti sebagai bagian dari keselurhan dalam hubungan fungsional dengan bagian-bagian yang lain. Jadi menurut proses ini keselurhan yang lebih dahulu ada, baru kemudian menyusul bagian-bagiannya. Dapat disimpulkan bahwa pertumbuhan ini adalah proses perubahan secara perlahan-lahan pada manusia dalam mengenal suatu yangsemula mengenal sesuatu secara keseluruhan baru kemudian mengenal bagian-bagian dari lingkungan yang ada.
Konsep aliran sosiologi tentang pertumbuhan menganggap pertumbuhan itu adalah proses sosialisasi yaitu proses perubahan dari sifat mula-mula yang asosial atau juga sosial kemudian tahap demi tahap disosialisasikan.
    

       C.Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan
  
      1. Pendirian Naristik
        Menurut para ahli dari golongan ini berpendapat, bahwa pertumbuhan individu itu semata-mata ditentukan oleh faktor yang di bawa sejak lahir.

    2. Pendirian empiristik dan environmentalistik
        Pendirian ini berlawanan dengan pendapat nativistik, mereka menganggap bahwa pertumbuhan individu semata-mata tergantung pada lingkungan sedang dasar tidak berperan sama sekali.
 
    3.Pendirian konvergensi dan interaksionisme
       Aliran ini berpendapat bahwa interaksi antara dasar dan lingkungan dapat menentukan pertumbuhan individu.

   D. Tahap pertumbuhan individu berdasar psikologi
   
    1. Masa vital, dari usia 0 sampai kira-kira 2 tahun.
         Pada masa ini individu menggunakan fungsi-fungsi biologis untuk menemukan berbagai hak dalam dunianya. Untuk masa belajar, freud menamakan tahun pertama dalam kehidupan individu itu sebagai masa oral (mulut), karena mulut dipandang sebagai sumber kenikmatan dan ketidaknikmatan. Pada tahun kedua anak telah belajar berjalan, dengan mulai berjalan maka anak akan mulai belajar menguasai ruang.

   2. Masa estetik, dari umur kira-kira 2 tahun sampai kira-kira 7 tahun.
       Pada masa ini dianggap sebagai masa perkembangan rasa keindahan. Perkembangan anak yang terutama adalah fungsi pancainderanya. Pada masa ini indera masih peka, karena itu montessori menciptakan bermacam-macam alat permainan untuk melatih penca inderanya.    
   
   3. Masa intelektual, dari kira-kria 7 tahun sampai kira-kira 13 tahun atau 14 tahun.
       Setelah anak melewati masa kegoncangan yang pertama (masa estetik), maka proses sosialisasinya telah berlangsung dengan lebih efektif. Sehingga menjadi matang untuk dididik daripada masa-masa sebelumnya. Masa keserasian bersekolah ini diakhiri dengan suatu masa pueral. Sifat-sifat anak pada masa pueral ini memiliki sifat-sifat yang khas, yang pertama adalah ditujukan untuk berkuasa (menimbulkan tingkah laku dari perbuatan yang ditujukan untuk berkuasa), yang kedua adalah tingkah laku ekstrovers yaitu perbuatan yang berorientasi ke luar dirinya (ingin menyaksikan keadaan-keadaan dunia di luar dirinya).

    4.  Masa sosial, kira-kira umur 13 atau 14 tahun sampai kira-kira 20 – 21 tahun.
         Merupakan masa yang banyak menarik perhatian masyarakat karena mempunyai sifat khas dan yang menentukan dalam kehidupan individu dalam masyarakatnya, dan ia harus mengarahkan dirinya agar dapat menemukan diri, meneliti sikap hidup yang lama dan mencoba-coba yang baru agar dapat menjadi pribadi yang dewasa. Pada dasarnya masa ini masih dirinci ke dalam beberapa masa, yaitu masa praremaja (menunjukkan suatu masa pueral yang singkat dan ditandai dengan sifat-sifat negatif sehingga disebut juga masa negatif), masa remaja (sebagai gejalanya adalah merindu puja, dan pada fase ini, untuk pertama kalinya remaja sadar akan kesepian yang tidak pernah dialami pada masa-masa sebelumnya), dan masa usia mahasiswa (pemuda yang berusia 18 s.d. 30 tahun, dan dikelompokkan pada masa remaja akhir sampai dewasa awal / dewasa madya, dan pada mahasiswa ini banyak terdapat idealisme yang realistik yaitu yang dapat diterapkan dalam tindakan.)
   
     2. FUNGSI-FUNGSI KELUARGA
     
A. Pengertian Fungsi-Fungsi keluarga
 Fungsi keluarga adalah suatu pekerjaan atau tugas yang harus dilaksanakan oleh suatu keluarga.
     
     B.   Macam-macam fungsi keluarga

   1.  Fungsi Biologis
        Fungsi ini diharapkan agar keluarga dapat menyelenggarakan persiapan-persiapan perkawinan bagi anak-anaknya karena dengan perkawinan akan terjadi proses kelangsungan keturunan.

2.   Fungsi Pemeliharaan
      Keluarga diwajibkan untuk berusaha agar setiap anggotanya dapat terlindung dari gangguan-gangguan kesehatan, bahaya, dll.

3.  Fungsi Ekonomi
    Keluarga diwajibkan memenuhi kebutuhan manusia yang pokok yaitu pangan, sandang, papan. Selain itu, keluarga juga berusaha melengkapi kebutuhan jasmani seperti alat-alat sekolah, permainan anak, dll.

4.   Fungsi Keagamaan
           Keluarga diwajibkan untuk menjalani dan mendalami serta mengamalkan ajaran-ajaran agama dalam pelakunya sebagai manusia yang takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

5.    Fungsi Sosial
     Dengan fungsi ini keluarga berusaha untuk mempersiapkan bekal selengkap-lengkapnya untuk anak-anaknya dengan memperkenalkan nilai-nilai dan sikap-sikap yang dianut oleh masyarakat serta mempelajari peranan-peranan yang diharapkan akan mereka jalankan kelak bila sudah dewasa. Dengan demikian terjadi sosialisasi.

3. INDIVIDU, KELUARGA  DAN  MASYARAKAT
    
    A. Pengertian Individu
     Individu berasal dari kata latin, “individuum” yang artinya tak terbagi. Kata individu merupakan sebutan yang dapat untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas. Individu adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan khas dilingkungan sosialnya, melainkan juga mempunyai kepribadian serta pola tingkah laku spesifik dirinya.
       
        B.   Pengertian Keluarga
          Durkheim berpendapat bahwa keluarga adalah lembaga sosial sebagai hasil faktor-faktor politik ekonomi dan lingkungan.

        C.     Pengertian Masyarakat
              Masyarkat adalah suatu kelompok manusia yang memiliki tatanan kehidupan, norma-norma, adat istiadat yang sama ditaati dalam lingkungannya .

4.HUBUNGAN ANTAR INDIVIDU, KELUARGA DAN MASYARAKAT
  
A.   Makna Individu
        Manusia adalah makhluk individu. Makhluk individu berarti makhluk yang tidak dapat dibagi dan tidak dapat dipisahkan antara jiwa dan raganya. Para ahli psikologi modern menegaskan bahwa mnusia itu merupakan suatu kesatuan jiwa raga yang kegiatannya sebagai keseluruhan, sebagai kesatuan. Kegiatan manusia sehari-hari adalah keseluruhan jiwa raganya, bukan hanya kegiatan alat-alat tubuh saja.
Pendapat lain bahwa manusia sebagai makhluk individu, tidak hanya dalam arti makhluk keseluruhan jiwa raga, melainkan juga dalam arti bahwa tiap-tiap orang itu merupakan pribadi (individu) yang khas menurut corak kepribadiannya, termasuk kecakapan-kecakapan serta kelemahan-kelemahannya. Kenyataan yang kita dapati dalam kehidupan sehari-hari setiap individu berkembang sejalan dengan ciri-ciri khasnya, walaupun dalam kehidupan yang sama.
Untuk menjadi suatu individu yang mandiri harus melalui proses. Proses yang dilaluinya adalah proses pemantapan dalam pergaulan di lingkungan keluarga pada tahap pertama. Karakter yang khas itu terbentuk dalam lingkungan keluarga secara bertahap dan akan mengendap melalui sentuhan-sentuhan interaksi : etika, estetika, dan moral agama. Sejak anak manusia dilahirkan ia membutuhkan proses pergaulan dengan orang-orang lain untuk memenuhi kebutuahan batiniah dan lahirniah yang membentuk dirinya.

B.   Makna Keluarga
            Keluarga adalah kelompok promer yang paling penting didalam masyarakat. Keluarga merupakan sebuah group yang terbentuk dari hubungan laki-laki dan wanita, hubungan yang sedikit atau lama untuk menciptakan dan membesarkan anak-anak. Jadi keluarga dalam bentuk yang murni merupakan satu kesatuan sosial ini mempunyai sifat-sifat tertentu yang sama, dimana saja dalam satuan masyarakat manusia.

C.   Makna Masyarakat
          Menurut R. Linton seorang ahli antropologi mengemukakan bahwa masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerjasama sehingga mereka itu dapat mengorganisasikan dirinya dan berfikir tentang dirinya sebagai satu kesatuan sosial dengan batas tertentu.
Masyarakat itu timbul dari setiap kumpulan individu, yang telah cukup lama hidup dan bekerjasama dalam waktu lama. Kelompok manusia yang dimaksud, belum terorganisasikan mengalami proses yang fundamental, yaitu adaptasi dan organisasi dari tingkah laku para anggota, dan timbulnya perasaan berkelompok secar a lambat laun atau lesprit de corps. Proses ini biasanya bekeja tanpa disadari dan diikuti oleh semua anggota kelompok dalam  suasanatrial dan error.


      5.     URBANISASI DAN URBANISME
                Urbanisasi adalah suatu proses berpindahnya penduduk dari desa ke kota atau dapat pula dikatakan bahwa urbanisasi merupakan proses terjadinya masyarakat perkotaan.