Minggu, 01 November 2015

ISD : BAB 6 PELAPISAN SOSIAL DAN PERSAMAAN DERAJAT



1. PELAPISAN SOSIAL

A.    PENGERTIAN
          
Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan adanya atau terjadinya kelompok sosial ini maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau terbentuklah masyarakat yang berstrata.

       Masyarakat tidak dapat dibayangkan tanpa individu, seperti juga individu tidak dapat dibayangkan tanpa adanya masyarakat.
  Betapa individu dan masyarakat adalah komplementer dapat kita lihat dari kenyataan, bahwa :
a. manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya.
b. individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan bisa menyebabkan (berdasarkan pengaruhnya) perubahan besar masyarakatnya.
Setelah itu kita mengerti bahwa manusia sebagai makhluk sosial yang selalu mengalami perubahan sosial, marilah kita pelajari apa yang dimaksud dengan Stratifikasi Sosial atau Pelapisan Masyarakat.

B.   PELAPISAN SOSIAL CIRI TETAP KELOMPOK SOSIAL

         Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh sistem sosial masyarakat kuno. Seluruh masyarakat memberikan sikap dan kegiatan yang berbeda kepada kaum laki-laki dan perempuan. Tetapi hal ini perlu diingat bahwa ketentuan­ketentuan tentang pembagian kedudukan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian menjadi dasar daripada pembagian pekerjaan, semata-mata adalah ditentukan oleh sistem kebudayaan itu sendiri. Kita lihat saja misalnya kedudukan laki-laki di Jawa berbeda dengan kedudukan laki-laki di Minangkabau. Di Jawa kekuasaan keluarga di tangan ayah sedang di Minangkabau tidak demikian. Dalam hubungannya dengan pembagian pekerjaan pun setiap suku bangsa memiliki Cara sendiri-sendiri. Di Irian misalnya atau di Bali. wanita harus lebih bekerja keras daripada laki- laki.
Di dalam organisasi masyarakat primitif pun di mana belum mengenai tulisan. pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal ini terwujud berbagai bentuk sebagai berikut .

1 ) Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamindan umurdengan pembedaan-
pembedaan hak dan kewajiban.
2) Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istitmewa.
3) Adanya pemimpin yang saling berpengaruh.
4) Adanya orang-orang yang dikecilkan di luar kasta dan orang yang di luar perlindungan hukum .
5) Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri.
6) Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum.




C. TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL


- Terjadi dengan sendirinya
   Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan  kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya.
Oleh Karena sifatnya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat di mana sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada sesuatu strata atau pelapisan adalah secara otomatis, misalnya Karena usia tua, Karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka, tanah, seseorang yang memiliki bakat seni atau sakti.

- Terjadi dengan disengaja
  
   Sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan keuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini maka di dalam organisasi itu terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang di tempat mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam suatu organisasi baik secara vertikal maupun secara horisontal.
Sistem pelapisan yang dibentuk dengan sengaja ini dapat kita lihat misalnya di dalam organisasi pemerintahan, organisasi partai politik, perusahaan besar, perkumpulan-perkumpulan resmi, dan lain-lain. Pendek kata di dalam organisasi formal. Di dalam sistem organisasi yang disusun dengan Cara ini mengandung dua sistem, ialah :

 1) Sistem fungsional; merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang
tingkatnya berdampingan dan barns bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja di dalam orgaanisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala-kepala seksi dan lain-lain.

2) Sistem skalar: merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke alas (vertikal).

     Pembagian kedudukan ini di dalam organisasi formal pada pokoknya diperlukan agar organisasi itu dapat bergerak secara teratur untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Tetapi sebenarnya terdapat pula kelemahan yang disebabkan sistem yang demikian itu.

Pertama  : Karena organisasi itu sudah diatur sedemikian rupa, sehingga sering terjadi kelemahan di dalam menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Misalnya saja perubahan-perubahan pula dalam cara-cara perjuangan partai politik, tetapi Karena organisasi itu mempunyai tata Cara tersendiri di dalam menentukan kebijaksanaan politik sosial, maka sering terjadi kelambatan di dalam penyesuaian.



Kedua    : Karena organisasi itu telah diatur sedemikian rupa sehingga
membatasi kemampuan-kemampuan individual yang sebenarnya mampu tetapi Karena kedudukannya yang mengangkat maka tidak memungkinkan untuk mengambil inisiatif. Misalnya dapat kita lihat di dalam kehidupan perguruan tinggi, seorang dosen yang baru golongan III a tetapi cakap, tidak diperkenankan menduduki jabatan-jabatan tertentu yang hanya boleh diduduki atau dijabat oleh golongan IV a ke atas, maka merupakan hambatan yang merugikan dosen yang bersangkutan dan universitas.
Contoh yang lain dapat kita lihat sendiri misalnya di dalam kantor-kantor pemerintah di mana banyak tenaga-tenaga yang cukup tetapi tidak diberi wewenang Karena kedudukannya
mengikat.



D. PEMBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT SIFATNYA.
   
    Menurut sifatnya, maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :

1) Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup.

Di dalam sistem ini permindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal­hal yang istimewa. Di dalam sistem yang demikian itu satu-satu,ya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah Karena kelahiran. Sistem pelapisan tertutup kita temui misalnya di India yang masyarakatnya mengenal sistem kasta. Sebagaimana kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
- Kasta Brahmana : merupakan kastanya golongan. Golongan pendeta
dan merupakaan kasta tertinggi.
- Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara
yang dipandang sebagai lapisan kedua.
- Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang yangdipandang
sebagai lapisan menengah ketiga.
- Kasta Sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata.
- Paria : adalah golongan dari mereka yang tidak mempunyai kasta. Yang
termasuk golongan ini misalnya kaum gelandangan, peminta dan
sebagainya.

2) Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka

      Di dalam sistem yang demikian ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke lapisan yang ada di bawahnya atau naik ke lapisan  di atasnya.
Sistem yang demikian ini dapat kita temukan misalnya di dalam masyarakat di Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bila ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu orang juga dapat turun dart jabatannya bila dia tidak mampu mempertahankannya.
Status (kedudukan) yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri disebut " Achieve status"
Dalam hubungannyadengan pembangunan masyarakat, sistem pelapisan masyarakat yang terbuka sangat menguntungkan. Sebab setiap warga masyarakat diberi kesempatan untuk bersaing dengan yang lain. Dengan demikian orang berusaha untuk mengembangkan segala kecakapannya agar dapat meraih kedudukan yang dicita-dicitakan. Demikian sebaliknya bagi mereka  tidak bermutu akan semakin didesak oleh mereka cakap, sehingga yang bersangkutan bisa jadi jatuh ke tangga sosial lebih rendah.

E. BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL

Bentuk konkritdaripada Pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada sementara sarjana yang meninjau bentuk pelapisan masyarakat hanya berdasar salah satu aspek saja misalnya aspek ekonomi, atau aspek politik saja, tetapi sementara itu ada pula yang melihatnya melalui berbagai ukuran secara komprehensif.
Selanjutnya itu ada yang membagi pelapisan masyarakat kedalam jumlah yang lebih sederhana (misalnya membagi hanya menjadi dua bagian). Sementara itu ada pula yang membagi tiga lapisan atau lebih.
Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti berikut ini :
1 ) Masyarakat terdiri dari kelas atas (upper class) dan kelas bawah (lower
class).
2) Masyarakat terdiri dari tiga kelas ialah kelas alas (upper class), kelas menengah (middle class), dan kelas kc bawah (lower class).
3) Sementara itu ada pula sering kitadengar : kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class), kelas menengah ke bawah (lower middle class) dan kelas bawah (lower class).
Orang dapat menduduki lapisan (atau istilah lain ada yang menggunakan dengan kelas) tertentu disebabkan oleh beberapa faktor, seperti misalnya: keturunan, Kecakapan, pengaruh, kekuatan dan lain sebagainya.
Oleh Karena itu beberapa sarjana memiliKi teKanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat.

Beberapa dicantumkan di sini :
1) Aristoteles mengatakan bahwa di dalam flap-tiap negara terdapat tiga
unsur, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan
mereka yang berada di tengah-tengahnya. Di sini Aristoteles membagi masyarakat berdasarkandimensi ekonomi sehingga ada orang yang kaya, menengah dan melarat.
2) Prof . Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan sebagai berikut ` selama di dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnyadan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
3) Vilfredo Pareto, sarjana Italia, menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. menurut dia pangkal daripada perbedaan itu Karena ada orang­-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4) Gaotano Mosoa, sarjana Italia, di dalam " The Ruling Class" menyatakan sebagai berikut :
Di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah. Kelas yang pertama. jumlahnya selalu sedikit, menjaLankan peranan-peranan politik, monopoli kekuasaandan menikmati keuntungan-keuntungan yang dihasilkan oleh kekuasaannya itu.
Sebaliknya yang kedua, ialah kelas yang diperintah, jumlahnya lebih banyak diarahkan dan diatur/diawasi oleh kelas yang pertama.
5) Karl Marx di dalam menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurutdia, pada pokoknya ada dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memil;` tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.

,Ki
 

Dari apa yang diuraikandi alas, akhirnyadapatdisimpulkan bahwa ukuran atau kriteria yang biasanya dipakai untuk menggolong-golongkan anggota­anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial adalah sebagai berikut :

1) Ukuran kekayaan : Ukuran kekayaan (kebendaan) dapat dijadikan suatu ukuran; barangsiapa yang mempunyai kekayaan paling banyak, termasuk kedalam lapisan sosial teratas. Kenyataan tersebut, misalnyadapatdilihat pada bentuk rumah yang bersangkutan, berupa mobil pribadinya, cara­Cara mempergunakan pakaian serta bahan pakaian yang dipakainya, kebiasaan untuk berbelanja barang-barang mahal, dan sebagainya.

2) Ukuran kekuasaan : Barangsiapa yang memiliki kekuasaan atau yang mempunyai wewenang terbesar, menempati lapisan sosial teratas.

3) Ukuran kehormatan : Ukuran kehormatan mungkin terlepas dari ukuran­ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang yang paling disegani dan dihormati, mendapatkan atau menduduki lapisan sosial teratas. Ukuran semacam ini banyak dijumpai pada masyarakat-masyarakat tradisional. Biasanya mereka adalah golongan tua atau mereka yang pernah berjasa besar kepada masyarakat.

4) Ukuran ilmu pengetahuan : Ilmu pengetahuan dipakai ukuran oleh masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Ukuran ini kadang­kadang menyebabkan menjadi negatif,Karena ternyata bahwa bukan ilmu pengetahuan yang dijadikan ukuran, akan tetapi gelar kesarjanaannya. Sudah tentu hal itu mengakibatkan segala macaw usaha untuk mendapatkan gelar tersebut walaupun secara tidak halal.
Ukuran-ukuran tersebut di alas, tidaklah bersifat limitatif (terbatas), tetapi masih ada ukuran-ukuran lainnya yang dapat dipergunakan. AK-an tetapi ukuran-ukuran di atas yang menonjol sebagaidasar timbulnya pelapisan sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria pelapisan sosial pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan.

2. KESAMAAN DERAJAT

   Sifat perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik, artinya orang seorang itu sebagai anggota masyarakatnya, mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat Waupun terhadap pemerintahdan negara. Beberapa hakdan kewajiban penting
ditetapkandalam Undang-undang (konstitusi) sebagai hakdan kewajiban asasi. Untuk dapat melaksanakana hak dan kewajiban ini dengan bebas dart rasa takut perlu adanya jaminan, dan yang mampu memberi jaminan ini adalah
pemerintah yang kuatdan berwibawa. Didalam susunan negara modern hak­hak dan kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh Undang-­undang dan menjadi hukum positif.


 1) PERSAMAAN HAK

      Adanya kekuasaan negara seolah-olah hak individu lambat-laun dirasakan sebagai suatu yang mengganggu, Karena di mana kekuasaan negara itu berkembang, terpaksalah ia memasuki lingkungan hak manusia pribadi dan berkuranglah pula luas batas hak-hak yang dimiliki individu itu. Dandi sinilah timbnl persengketaan pokok antara dua kekuasaan itu seeara porinsip, yaitu kekuasaan manusia yang berwujud dalam hak" hak dasar beserta kebebasan asasi yang selama itudimilikinyadengan leluasa,dan kekuaasaan yang melekat pada organisasi barn dalam bentuk masyarakat yang merupakan negara tadi.
Mengenai persamaan hak ini selanjutnyadicantumkandalam Pemyataan Sedunia Tentang Hak"hak (Asasi) Manusia atau Universitas Declaration of Human Right (1948) dalam pasal-pasalnya, seperti dalam :

Pasal 1 " Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai
martabat dan hak yang sama.
Mereka dikarunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan" .

Pasal 2 ayat 1: " Setiap orang berhak alas semua hak-hak dan kebebasan-
kebebasan yang tercantumdalam pemyataan inidengan tak ada Keenan apa pun, seperti misalnya bangsa, warns, jenis kelamin, bahasa, agama, poliotik atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran ataupun kedudukan."

Pasal 7 : " Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan
berhak alas perlindungan hokum yang samadengan tak ads perbedaan. Sekalian orang berhak alas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan semacam ini ".





2) PERSAMAAN DERAJAT DI INDONESIA

      Dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara jelas.
Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Kalau kita lihat ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27, 28, 29 dan 31. Empat pokok hak-hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut :
Pertama tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat I menetapkan :
bahwa . " Segala Warga Negara bersaamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahandan wajib menjunjung hukumdan pemerintahan itudengan tidak ada kecualinya."
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara. yaitu kewa,jiban untuk menjunjung hukumdan pemerintahan itudengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekalidaripada sistem perumusan .‘Human Rights" itu secara Halal, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian yangditetapkandalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara alas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa " kemerdekaan berserikat dan berkumpul. mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-undang."

Pokok ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : " Negara menjamin kemerdekaan flap-flap penduduk untuk memeluk agamanya masing-musing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".

Pokok keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi :
(1)  Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajara dan                                                    (2)   Pemerintah mengusahakandan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional,
yang diatur dengan undang-undang.


3. ELITE DAN MASSA

  1) ELITE

A. Pengertian
     Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam Cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: " posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas" .
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif.
Di dalam suatu lapisan masyarakat lento ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci ataumereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat togas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.
Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhimya merupakan elite masyarakatnya.

B. Fungsi Elite dalam memegang Strategi.
     Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam kelompok heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap persona yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta andilnya dalam meletakkan dasar-dasar kehidupan pada masa-masa yang akan datang. Golongan minoritas yang berada pada posisi alas yang secara fungsional dapat berkuasa adan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.

    2) MASSA

A)   Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
B ) Hal-hal yang penting dalam massa
           Terhadap beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
(1) Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata
sosial, meliputi orang"orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang"orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
(2) Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
(3) Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota­anggotanya.
Secara fisik mereka biasanya terpisah satu sama lain serta anonim, tidak mempunyai kesempatan untuk menggerombol seperti yang biasa dilakukan oleh crowd.
(4) Very loosely organized, serta tidak bisa bertindak secara bulat atau sebagai suatukesatuan seperti halnya crowd.


C)   Peranan Individu-individu di dalam Massa Penting sekali kenyataan bahwa
massa adalah terdiri dari individu-individu yang menyebar secara luas di berbagai kelompok-kelompok dan kebudayaan-kebudayaan setempat. Itu berarti bahwa object of interess yang menarik perhatian dari mereka yang membentuk massa adalah perhatian dari mereka yang membentuk massa adalah sesuatu yang terletak di luar kebudayaan dan kelomok-kelomok setempat, dan oleh Karena itu obyek tadi tidak dibatasi atau diterangkan dalam istilah-istilah understanding atau tertib-tertib setempat.

D) Masyarakat dan Massa
Dari karakteristik yang singkat ini bisa dilihat bahwa massa merupakan gambaran kosong dari suatu masyarakat atau persekutuan. Dalam hal-hal yang lain, terdapat suatu perbedaan yang penting. Telah disebutkan bahwa massa tidak menggerombol atau berinteraksi sebagian
dillakukan crowd. Melainkan individu-individu terpisahkan satudari yang lain dan tidak kenal satu sama lain. Kenyataan ini berarti bahwa individu di dalam massa, lebih cenderung bertindak atas kesadaran diri yang tiba-tibadaripada kesadarandiri yang sudah digariskan. la cenderung bertindak atau merespond obyek-obyek yang menarik perhatian atas dasar impuls-impuls yang dibangkitkan olehnya daripada merespond sugesti-sugesti atau stimulasi yang ditimbulkan berdasarkan suatu hubungan yang erat.


E) Hakikat dan Perilaku Massa
Timbul pertanyaan, bagaimana massa bertingkah laku. Jawaban berada dalam istilah-istilahdari masing-musing individu yang mencari jawaban menurut kebutuhan sendiri-sendiri. Secara paradoksial, bentuk perilaku massa terletak pada garis aktivitas individual dan bukan pada tindakan bersama.

F) Peranan Elite terhadap Massa
   Kelompok elite penentu lebih banyak berperandalam mengemban fungsi sosial. Hal ini dapat kita buktikan dalam kekuatan-kekuatan sosial yang dijelaskan secara fungsional untuk mencapai tujuan yanag telah dibahas dalam bagian .‘elite dalam berbagai dimensi" di alas, kita juga dapat melihat bagai penentu ini berperan dalam fungsi sosial sebagai berikut :
(1) Elite penentu dapat dilihat sebagai suatu lembaga kolektif yang
merupakan pencerminan kehendak-kehendak masyarakatnya. Dalam hal ini elite penentu bertindak sebagai lembaga yang berwenang sebagai pengambil penentu keputusan akhir, pendukung kekuatan moral bahkan dapat menjadi proto type dari masyarakatnya.
(2) Sebagai lembaga politik, elite penentu mempunyai peranan memajukan kehidupan masyarakatnyadengan memberikan kerangka pemikiran konsepsional sehingga massa dapat dengan tepat menanggapi permasalahan yangdihadapinya.
(3) Elite penentu memiliki peranan moral dan dolidaritas kemanusiaan baik dalam pengertian nasionalisme maupun pengertian universal. Hal ini penting sekali dalam rangka penghayatan tentang identitas dan tujuan hidup bersama,dengan pola pemikiran filosofi yang sama
dan kerangka pendekatan yang sama pula.
(4) Elite penentu lainnya berfungsi untuk memenuhi kebutuhan pemuasan hedonik atau pemuasan intrinsik lainnya bagi manusia khususnya terhadap reaksi-reaksi emosional.
Peranan ini disebut dengan peranan ekspresif. Kelompok elite yang bertugas memenuhi kebutuhan ini bekerja dengan pertimbangan­pertimbangan nilai ethis estetis. Di sinilah kehadiran para seniman, sastrawan, komponis, biduan dan lain-lain. Karya-karya mereka berusaha mengumandangkan nilai-nilai yang terdapat dalam ketiga fungsi terdahulu dengan pendekatan estetis. Di samping itu dapat pula berfungsi sebagai kontrol sosial yang independen yang hanya berpegang pada nilai-nilai universal dan lebih bersifat simbolik.



4. PEMBAGIAN PENDAPATAN
 
1) KOMPONEN PENDAPATAN

     Pada dasarnya dalam kehidupan ekonomi itu. hanya ada dua kelompok, yaitu rumah tangga produsen dan rumah tangga konsumen. Dalam rumah tangga produsen dilakukan proses produksi. Pemilik faktor produksi yang telah menyerahkan atau mengikutsertakan faktor produksinya ke dalam proses produksi akan memperoleh balas jasa. Pemilik alam (tanah) akan memperoleh sewa. Pemilik tenaga akan memperoleh upah. Pemilik modal akan memperoleh bunga dan pengusaha (skill) akan memperoleh keuntungan.
     Pedagang yang melakukan jasa berupa menjual hasil pertanian yang telah dibelinya, dari desa ke kota, akan memperoleh hulas jasa berupa: keuntungan, upah Karena telah mengangkutnya ke kota, bunga modal Karena mengikut sertakan modalnya dalam perdagangan. Sedangkan sewa tanahnya yang berupa retribusi pasar dibayarkan kc pemerintah. Demikian prosesnya, untuk semua proses produksi.


2) PERHITUNGAN PENDAPATAN

      Apabila diteliti lebih lanjut, masih terdapat faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi besarnya upah atau sewa tanah, walaupun hasil yang dapat diperolehnya tetap. Namun demikian, tingkat upah atau sewa tanah itu tidak bergerak bebas naik terns-menerus.

A. Sewa Tanah

     Bunga tanah atau sewa tanah adalah bagian dari pendapatan nasional yang diterima oleh pemilik tanah, Karena ia telah menyewakan tanahnya kepada penggarap. Pendapatan yang diterima tersebut hanya semata-mata Karena hak milik dan bukan Karena ia ikut serta menyumbang jasanya dalam proses produksi.

B. Upah
    
     Upah adalah bagian dari pendapatan nasional yang diterima oleh buruh, Karena menyumbangkan tenaganya dalam proses produksi. Menurut David Ricardo, upah ini sebagai harga dari tenaga kerja. Upah yang diterima buruh berupa uang disebut upah nominal, sedangkan barang atau jasa yang dapat dibelinya dengan upah nominal tersebut disebut upah riil.

C. Bunga Modal
   
     Sewa modal atau bunga adalah bagian dari pendapatan nasional yang diterima oleh pemilik modal, karena telah meminjamkan modalnya dalam proses produksi. Modal yang ikut serta dalam proses produksi akan memperbesar hasil produksi.

D. Laba Pengusaha
     
      Josseph Schumpeter denngan teori keunggulan mengemukakan bahwa pengusaha itu keunggulannya tidak sama, tetapi yang lebih unggul adalah mereka yang berhasil menemukan kombinasi baru seperti metode produksi baru, efisiensi dan daerah penjualan yang baru. Pengnsaha yang unggul inilah yang memperoleh laba.


3) DISTRIBUSI PENDAPATAN
   
      Setelah dilakukan perhitungan pendapatan nasional, maka dapat diketahui kegiatan produksi dan struktur perekonomian suatu negara. Lebih lanjut akan mempermudah perancang perekonomian negara, Karena telah diketahui bahan-­bahan / keterangan mengenai situasi ekonomi baik secara makro maupun sektoral. Sektor mana yang memberi sumbangan paling banyak dan juga golongan mana yang memperoleh bagian pendapatan nasional yang terbanyak. Selanjutnya dapat diketahui berapa tingkat income perkapita, dan ini menunjukkan tingkat potensi kemakmuran rata-rata. Namun demikian, perlu disadari bahwa tingkat income perkapita itu hanya merupakan alat ukur untuk membandingkan kemakmuran suatu negaradengan negara lain. Jadi meskipun tingkat income perkapita tinggi belum berarti bahwa tingkat kemakmuran itu telah merata dan dinikmati oleh semua warga negara.
Itulah sebabnya persoalan distribusi termasuk yang paling strategisdan peka dalam masalah pendapatan nasional dan ini sering menjadi somber kerusuhan dalam masyarakat. Terdapat dua konsep Cara pendistribusian pendapatan nasional sesuai dengan sistem perekonomian yang diterapkan.
Aliran liberal atau klasik menganggap, bahwa sesuaidengan teori ekonomi liberal, lalu-lintas dan arus distribusi pendapatan nasionaldengan sendirinya berlangsung dengan baik dan adil, bila diatur oleh hukum permintaan dan penawaran secara bebas melalui pasar. Jadi berapa jumlah balas jasa yang
diterima oleh faktor-faktor produksi sebaiknya ditentukan oleh hokum
permintaan dan penawaran. Tetapi hal ini akan menimbulkan ketidakadilan, Karena kedudukan buruk lebih lemah dibandingkan dengan pemilik modal, yang akhirnyadalam tawar- menawar mengenai harga tenaga kerja juga akan memperoleh balas jasa yang relatif sedikit.
Dari hal di alas timbulnya pemikiran bahwa pendistribusian pendapataan nasional itu perlu campur tangan pemerintah, melalui peraturan-peraturan, upah, pajak, sewa dan sebagainya. Pajak mobil dipergunakan untuk membangun rumah sakit, membangun sekolahan dan sebagainya. Di sini, mereka yang berpenghasilan kecil akan juga ikut merasakan / memperoleh bagian pendapatan nasional yang diatur melalui peraturan pemerintah.


           



















Minggu, 18 Oktober 2015

Bab 5 : Warga Negara Dan Negara

1.HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH


   A. HUKUM
        Sukar kiranya untuk memberikan suatu definisi tentang hukum. Beberapa perumusan yang ada, masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum. Di dalam bukunya “ Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. Selain Utrecht beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya pula merumuskan definisi hukum. Di antaranya adalah JCT. Simorangkir SH. Dan Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusian dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu.

                 
A.Ciri-ciri Dan Sifat Hukum
      Agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu mengenal ciri dan sifat hukum itu sendiri.

Ciri hukum adalah :

-          Adanya perintah atau larangan
-          Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang

Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum. Dan kepada barangsiapa yang melanggar baik sengaja atau tidak, dapat dikenai sangsi yang berupa hukuman.

        


B. Sumber-Sumber Hukum
      Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi tegas dan nyata.

Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.

Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah,ekonomi dan lain-lain.

Sedangkan sumber hukum formal antara lain ialah :

1)      Undang-undang (Statute)
Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara;

2)      Kebiasaan (Costum)
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.

3)      Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.

4)      Traktat (Treaty)
Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai suatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
.
5)      Pendapat Sarjana Hukum
Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu 



   

C. Pembagian Negara
  
1)      Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :

a.       Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b.      Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
c.       Hukum Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalamsuatu perjanjian antar negara.
d.   Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

2)  Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :

a.      Hukum tertulis, yang terbagi lagi atas
 i.  Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
 ii. Hukum tertulis tak dikodifikasikan.


3)      Menurut “tempatberlakunya” hukum dibagi dalam :

a.       Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu negara.
b.      Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
c.       Hukum Asing ialah hukum dalam negara lain.
d.      Hukum gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.

4)      Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :

a.       Ius Constitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b.      Ius Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
c.       Hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.


5)   Menurut “cara mempertahankannya” dibagi dalam :
    
    a. Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujudperintah-perintah dan larangan-larangan.
Contoh : Hukum Perdata, dan lain-lain. Oleh karena itu, bila kita berbicara Hukum Pidana atau Perdata, maka yang dimaksud adalah Hukum Pidana atau Perdata material.
    b. Hukum Formal ( Hukum Proses atau Hukum Acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranyahakim memberi putusan.
Contoh : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.

6)   Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
  a.  Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
  b  Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.

7)   Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :

a.   Hukum Obyektif ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
b.   Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.

8)      Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :

a.       Hukum Privat (Hukum Sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnnya, dan menitik beratkan pada kepentingan perseorang,

b.      HukumPublik (Hukum Negara) ialah hukum yang mengatur hubungan negara dan alat perlengkapan atau negara dengn warganegaranya.



B. NEGARA
       Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.

Oleh karena itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan perkataan lain, negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :

1)      Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2)      Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersamayang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

Dengan demikian, sebagai organisasi, negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur.

a) Sifat-sifat Negara
       Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada negara karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki,. Adapun sifat tersebut adalah :

1)      Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2)      Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3)      Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenaisemua orang tanpa kecuali.

   
b) Bentuk Negara
       Dari erat tidaknya serta sifat hubungan suatu negara ke dalam maupun ke luar, dapat kita bedakan antara bentuk negara dan bentuk kenegaraan. Disebut bentuk negara jika hubungan negara ke dalam (dengan daerah-daerahnya) maupun ke luar (dengan negara lain)ikatannya merupakan suatu negara. Sedang bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam maupun ke luarnya, ikatannya merupakan suatu negara.



C) Unsur-unsur Negara

Untuk dikatan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1)  harus ada wilayahnya
2)  harus ada rakyatnya
3)  harus ada pemerintahnya
4)  harus ada tujuannya
5)  mempunyai kedaulatan.


C. PEMERINTAH
       Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa Pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa Pemerintah.

Dalam pengertian umum sering dicampuradukan pengertian Pemerintah dan pemerintahan, seakan-akan keduanya adalah sama. Padahal jelas keduanya berbeda.

Untuk membedakan kedua istilah tersebut, maka istilah tersebut harus dibedakan dalam atri luas dan dalam arti sempit.

Pemerintahan dalam arti luas :

·  Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara
· Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu negara) demi tercapainya tujuan negara

Kalau kita mengikuti pemisahan kekuasaan Montesquieu, maka meliputi bidang legislatif, eksekutif, yudikatif. Kalau kita mengikuti Vollenhoven maka meliputi bidang wetgeving, rechtspraak, politie, bestuur.

Pemerintahan dalam arti sempit

·         Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif
·         Kalau kita mengkikuti Vollenhoven, kekuasaan negara di bidang bestuur.

Mengikuti pengertian pemerintahan dalam arti luas dan sempit tersebut, maka :

Pemerintah dalam arti luas :
Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.

Pemerintah dalam arti sempit :

Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.

   
1.   Warga Negara Dan Negara

Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa ada rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara ini dapat dibedakan menjadi :
1)   Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.

Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :

a. Penduduk Warga Negara atau Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri;
b. Penduduk bukan Warga negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan warga negara.

2)  Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.

A. Asas Kewarganegaraan
     Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunkan 2 kriteria, yaitu :
1)  Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagimenjadi 2, yaitu :
     a. Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula “Ius Sanguinis”. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
     b. Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraanya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakansecara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Solidan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak mempunyai sama sekali (a-patride)
Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas) yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
Pelaksanaan kedua stelsel ini kita bedakan dalam :
·    Hak opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
·    Hak repudiasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif).

2)  Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.
Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu :
    1)  Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
    2)   Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 ini diatur dalam UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

B.  Hak dan Kewjiban Warga Negara Indonesia
      Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya, pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial.

Pasal 27 (2)   :  Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1)   :  Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1)   :  Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.

Selain pasal-pasal yang menyebutkan hak warga negara maka terdapat pula beberapa pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara :

Pasal 27 (1)  : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan (hak memilih dan dipilih).
Pasal 29 (2)   : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamannya dan kepercayaannya itu (hak untuk beragama dan beribadat menurut kepercayaan masing-masing, selama agama dan kepercayaan itu diakui Pemerintah).
Pasal 28    :Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebgainya ditetepkan dengan undang-undang.(hak bersama dan mengeluarkan pendapat).

Di samping itu dua ketentuan dengan tegas menyebutkan tentang kewajiban warga negara :
Pasal 27 (1)  :Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidakada kecuainya.
Pasal30 (1)  :Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalamusaha pembelaan bangsa.

     

Minggu, 11 Oktober 2015

Bab 4 Pemuda Dan Sosialisasi

4. Pemuda dan sosialisasi

  1. INTERNALISASI BELAJAR DAN SPESIAL
          Masa remaja adalah masa transisi dan secara psikologis sangat problematis. Masa ini memungkinkan mereka dalam anomi (keadaan tanpa norma atau hukum, Red) akibat kontradiksi norma maupun orientasi mendua. Dalam keadaan demikian, seringkali muncul prilaku menyimpang atau kecendrungan melakukan pelanggaran.

         A.  Orientasi Mendua
                Menurut Dr. Male adalah orientasi yang bertumpu pada orang tua, Menurut Zulkarimen Nasution adalah organisasi atau kelompok yang mudah di pengaruhi media masa, dalam bentuk apapun.
   
          B. Peran Media Massa
                Menurut Zulkarimen Nasution Peran Media Masa saat tersedia banyak pilihan isi informasi. Ciri-Ciri peralihan periode dari masa anak-anak hingga dewasa. Pertama, Keinginan memenuhi dan menyatakan identitas diri. Kedua, Kemampuan melepas diri dari   ketergantungan orang tua. Ketiga, kebutuhan memperoleh akseptabilitas di tengah sesama remaja. Ciri-ciri tersebut mengakibatkan remaja mengambil informasi yang serasi dengan apa yang mereka inginkan. 
     
         C. Perlu Dikembangkan
             Arif Gosita SH yang berbicara mengenai kecenderungan-kecendrungan relasi orang tua dan remaja (KROR) dibagi menjadi 2 yaitu :                             
1.  KROR Positif adalah faktor pendukung orang tua dan remaja yang edukatif
2.  KROR Negatif adalah faktor yang tidak mendukung karena bersifat destruktif dan konfrontatif


  2.Pemuda Dan Identitas
        Pemuda adalah generasi yang memiliki bermacam-macam harapan. Pemuda di harapkan menjadi generasi penerus yang akan melanjutkan perjuangan atas genetasi-generasi sebelumnya.
           Proses sosialisasi generasi muda merupakan proses yang menentukan kemampuan diri pemuda untuk menyelaraskan diri di masyarakat.
     

A.  Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda
           Maksud dari pola pembinaan dan pengembangan generasi muda adalah agar semua pihak yang ikut serta dan berkepentingan dalam penanganannya benar-benar menjadikannya sebagai pedoman sehingga tujuan yang di inginkan terpenuhi.
Susuna landasan pola pembinaan dan pengenbangan generasi muda yaitu :
1) Landasan Idiil                : Pancasila
2) Lndasan Konstitusional : Undang-Undang Dasar 1945
3) Landasan Strategis        : Garis Besar Haluan Negara 
4) Landasan Historis         : Sumpah Pemuda Tahun 1928 
5) Landasan Normatif        : Etika, tata nilai dan tradisi luhur yang ada di masyarakat

Dua pengertian pokok pembinaan dan pengembangan generasi muda yaitu,
1. generasi muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah memiliki bekal dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam keterlibatan secara fungsional bersama potensi lainnya.
2) generasi muda sebagai obyek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah pertumbuhan potensi dan kemampuannya ke tingkat yang optimal.

    B. Masalah Dan Potensi Generasi Muda
 1) Permasalahan Generasi Muda.
A.    Menurunnya jiwa idealisme, patriorisme dan nasionalisme dikalangan generasi muda.
B.      Kurangnya Gizi yang dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan generasi muda.
C.     Banyaknya perkawinan dibawah umur.
D.    Pergaulan bebas
E.     Meningkatnya kenakalan remaja.


2) Potensi-Potensi Generasi
       Potensi generasi muda yang dapat dikembangkan adalah:
A.    Idealisme dan daya kritis
B.     Dinamika dan kreativitas
C.     Sifat kemandirian, disiplin, peduli, dan bertanggung jawab
D.     Kemampuan menguasai ilmu dan teknologi
E.     Patriotisme dan Nasionalisme



    



    3.Perguruan Dan pendidikan
       A. Mengembangkan Potensi Generasi Muda
            Potensi generasi muda dapat dikembangkan melalui bidangnya masing – masing agar tercapai suatu keinginan antara generasi sebelumnya dan generasi baru yang akan mencapai suatu negara yang maju dan sejahtera.
 
B.  Pendidikan Dan Perguruan Tinggi
                 Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Sedangkan perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi disebut Mahasiswa sedangkan tenaga pengajar di perguruan tinggi disebut dosen. disinilah seseorang dapat mengembangkan lebih dalam lagi ilmu – ilmu yang telah didapat dari pendidikan sebelumnya (SD,SMP,SMA), yang akan berpeluang besar menggantikan generasi sebelumnya, dan dapat memajukan bangsa dan negaranya.

   



  




Minggu, 04 Oktober 2015

Bab 3 Indivividu,Keluarga dan Masyarakat

     1. PERTUMBUHAN INDIVIDU

          A.   Pengertian individu

        Individu berasal dari kata latin, “individuum” yang artinya tak terbagi. Kata individu merupakan sebutan yang dapat untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas. Individu adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan khas dilingkungan sosialnya, melainkan juga mempunyai kepribadian serta pola tingkah laku spesifik dirinya.

B.  Pengertian Pertumbuhan     
        Menurut aliran psikologi gestalt pertumbuhan adalah proses diferensiasi. Dalam proses diferensiasi yang pokok adalah keseluruhan sedang bagian-bagian hanya mempunyai arti sebagai bagian dari keselurhan dalam hubungan fungsional dengan bagian-bagian yang lain. Jadi menurut proses ini keselurhan yang lebih dahulu ada, baru kemudian menyusul bagian-bagiannya. Dapat disimpulkan bahwa pertumbuhan ini adalah proses perubahan secara perlahan-lahan pada manusia dalam mengenal suatu yangsemula mengenal sesuatu secara keseluruhan baru kemudian mengenal bagian-bagian dari lingkungan yang ada.
Konsep aliran sosiologi tentang pertumbuhan menganggap pertumbuhan itu adalah proses sosialisasi yaitu proses perubahan dari sifat mula-mula yang asosial atau juga sosial kemudian tahap demi tahap disosialisasikan.
    

       C.Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan
  
      1. Pendirian Naristik
        Menurut para ahli dari golongan ini berpendapat, bahwa pertumbuhan individu itu semata-mata ditentukan oleh faktor yang di bawa sejak lahir.

    2. Pendirian empiristik dan environmentalistik
        Pendirian ini berlawanan dengan pendapat nativistik, mereka menganggap bahwa pertumbuhan individu semata-mata tergantung pada lingkungan sedang dasar tidak berperan sama sekali.
 
    3.Pendirian konvergensi dan interaksionisme
       Aliran ini berpendapat bahwa interaksi antara dasar dan lingkungan dapat menentukan pertumbuhan individu.

   D. Tahap pertumbuhan individu berdasar psikologi
   
    1. Masa vital, dari usia 0 sampai kira-kira 2 tahun.
         Pada masa ini individu menggunakan fungsi-fungsi biologis untuk menemukan berbagai hak dalam dunianya. Untuk masa belajar, freud menamakan tahun pertama dalam kehidupan individu itu sebagai masa oral (mulut), karena mulut dipandang sebagai sumber kenikmatan dan ketidaknikmatan. Pada tahun kedua anak telah belajar berjalan, dengan mulai berjalan maka anak akan mulai belajar menguasai ruang.

   2. Masa estetik, dari umur kira-kira 2 tahun sampai kira-kira 7 tahun.
       Pada masa ini dianggap sebagai masa perkembangan rasa keindahan. Perkembangan anak yang terutama adalah fungsi pancainderanya. Pada masa ini indera masih peka, karena itu montessori menciptakan bermacam-macam alat permainan untuk melatih penca inderanya.    
   
   3. Masa intelektual, dari kira-kria 7 tahun sampai kira-kira 13 tahun atau 14 tahun.
       Setelah anak melewati masa kegoncangan yang pertama (masa estetik), maka proses sosialisasinya telah berlangsung dengan lebih efektif. Sehingga menjadi matang untuk dididik daripada masa-masa sebelumnya. Masa keserasian bersekolah ini diakhiri dengan suatu masa pueral. Sifat-sifat anak pada masa pueral ini memiliki sifat-sifat yang khas, yang pertama adalah ditujukan untuk berkuasa (menimbulkan tingkah laku dari perbuatan yang ditujukan untuk berkuasa), yang kedua adalah tingkah laku ekstrovers yaitu perbuatan yang berorientasi ke luar dirinya (ingin menyaksikan keadaan-keadaan dunia di luar dirinya).

    4.  Masa sosial, kira-kira umur 13 atau 14 tahun sampai kira-kira 20 – 21 tahun.
         Merupakan masa yang banyak menarik perhatian masyarakat karena mempunyai sifat khas dan yang menentukan dalam kehidupan individu dalam masyarakatnya, dan ia harus mengarahkan dirinya agar dapat menemukan diri, meneliti sikap hidup yang lama dan mencoba-coba yang baru agar dapat menjadi pribadi yang dewasa. Pada dasarnya masa ini masih dirinci ke dalam beberapa masa, yaitu masa praremaja (menunjukkan suatu masa pueral yang singkat dan ditandai dengan sifat-sifat negatif sehingga disebut juga masa negatif), masa remaja (sebagai gejalanya adalah merindu puja, dan pada fase ini, untuk pertama kalinya remaja sadar akan kesepian yang tidak pernah dialami pada masa-masa sebelumnya), dan masa usia mahasiswa (pemuda yang berusia 18 s.d. 30 tahun, dan dikelompokkan pada masa remaja akhir sampai dewasa awal / dewasa madya, dan pada mahasiswa ini banyak terdapat idealisme yang realistik yaitu yang dapat diterapkan dalam tindakan.)
   
     2. FUNGSI-FUNGSI KELUARGA
     
A. Pengertian Fungsi-Fungsi keluarga
 Fungsi keluarga adalah suatu pekerjaan atau tugas yang harus dilaksanakan oleh suatu keluarga.
     
     B.   Macam-macam fungsi keluarga

   1.  Fungsi Biologis
        Fungsi ini diharapkan agar keluarga dapat menyelenggarakan persiapan-persiapan perkawinan bagi anak-anaknya karena dengan perkawinan akan terjadi proses kelangsungan keturunan.

2.   Fungsi Pemeliharaan
      Keluarga diwajibkan untuk berusaha agar setiap anggotanya dapat terlindung dari gangguan-gangguan kesehatan, bahaya, dll.

3.  Fungsi Ekonomi
    Keluarga diwajibkan memenuhi kebutuhan manusia yang pokok yaitu pangan, sandang, papan. Selain itu, keluarga juga berusaha melengkapi kebutuhan jasmani seperti alat-alat sekolah, permainan anak, dll.

4.   Fungsi Keagamaan
           Keluarga diwajibkan untuk menjalani dan mendalami serta mengamalkan ajaran-ajaran agama dalam pelakunya sebagai manusia yang takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

5.    Fungsi Sosial
     Dengan fungsi ini keluarga berusaha untuk mempersiapkan bekal selengkap-lengkapnya untuk anak-anaknya dengan memperkenalkan nilai-nilai dan sikap-sikap yang dianut oleh masyarakat serta mempelajari peranan-peranan yang diharapkan akan mereka jalankan kelak bila sudah dewasa. Dengan demikian terjadi sosialisasi.

3. INDIVIDU, KELUARGA  DAN  MASYARAKAT
    
    A. Pengertian Individu
     Individu berasal dari kata latin, “individuum” yang artinya tak terbagi. Kata individu merupakan sebutan yang dapat untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas. Individu adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan khas dilingkungan sosialnya, melainkan juga mempunyai kepribadian serta pola tingkah laku spesifik dirinya.
       
        B.   Pengertian Keluarga
          Durkheim berpendapat bahwa keluarga adalah lembaga sosial sebagai hasil faktor-faktor politik ekonomi dan lingkungan.

        C.     Pengertian Masyarakat
              Masyarkat adalah suatu kelompok manusia yang memiliki tatanan kehidupan, norma-norma, adat istiadat yang sama ditaati dalam lingkungannya .

4.HUBUNGAN ANTAR INDIVIDU, KELUARGA DAN MASYARAKAT
  
A.   Makna Individu
        Manusia adalah makhluk individu. Makhluk individu berarti makhluk yang tidak dapat dibagi dan tidak dapat dipisahkan antara jiwa dan raganya. Para ahli psikologi modern menegaskan bahwa mnusia itu merupakan suatu kesatuan jiwa raga yang kegiatannya sebagai keseluruhan, sebagai kesatuan. Kegiatan manusia sehari-hari adalah keseluruhan jiwa raganya, bukan hanya kegiatan alat-alat tubuh saja.
Pendapat lain bahwa manusia sebagai makhluk individu, tidak hanya dalam arti makhluk keseluruhan jiwa raga, melainkan juga dalam arti bahwa tiap-tiap orang itu merupakan pribadi (individu) yang khas menurut corak kepribadiannya, termasuk kecakapan-kecakapan serta kelemahan-kelemahannya. Kenyataan yang kita dapati dalam kehidupan sehari-hari setiap individu berkembang sejalan dengan ciri-ciri khasnya, walaupun dalam kehidupan yang sama.
Untuk menjadi suatu individu yang mandiri harus melalui proses. Proses yang dilaluinya adalah proses pemantapan dalam pergaulan di lingkungan keluarga pada tahap pertama. Karakter yang khas itu terbentuk dalam lingkungan keluarga secara bertahap dan akan mengendap melalui sentuhan-sentuhan interaksi : etika, estetika, dan moral agama. Sejak anak manusia dilahirkan ia membutuhkan proses pergaulan dengan orang-orang lain untuk memenuhi kebutuahan batiniah dan lahirniah yang membentuk dirinya.

B.   Makna Keluarga
            Keluarga adalah kelompok promer yang paling penting didalam masyarakat. Keluarga merupakan sebuah group yang terbentuk dari hubungan laki-laki dan wanita, hubungan yang sedikit atau lama untuk menciptakan dan membesarkan anak-anak. Jadi keluarga dalam bentuk yang murni merupakan satu kesatuan sosial ini mempunyai sifat-sifat tertentu yang sama, dimana saja dalam satuan masyarakat manusia.

C.   Makna Masyarakat
          Menurut R. Linton seorang ahli antropologi mengemukakan bahwa masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerjasama sehingga mereka itu dapat mengorganisasikan dirinya dan berfikir tentang dirinya sebagai satu kesatuan sosial dengan batas tertentu.
Masyarakat itu timbul dari setiap kumpulan individu, yang telah cukup lama hidup dan bekerjasama dalam waktu lama. Kelompok manusia yang dimaksud, belum terorganisasikan mengalami proses yang fundamental, yaitu adaptasi dan organisasi dari tingkah laku para anggota, dan timbulnya perasaan berkelompok secar a lambat laun atau lesprit de corps. Proses ini biasanya bekeja tanpa disadari dan diikuti oleh semua anggota kelompok dalam  suasanatrial dan error.


      5.     URBANISASI DAN URBANISME
                Urbanisasi adalah suatu proses berpindahnya penduduk dari desa ke kota atau dapat pula dikatakan bahwa urbanisasi merupakan proses terjadinya masyarakat perkotaan.