Rabu, 24 April 2019

Warkat & Prosedur/Mekanisme Kliring


Warkat yang dikliring kan adalah :
  • Cheque bank lain
  • Bilyet Giro bank lain
  • Surat perintah bayar lain
  • Penerbitan wesel

Kesemua warkat dinyatakan dalam mata uang rupiah dan bernilai nominal penuh

Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank)

  1. Kliring Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar)
  2. Kliring Masuk, menerima warkat kliring dari lembaga kliring (Nota debet/kredit masuk)
  3. Pengembalian Kliring, pengembalian warkat yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.


Mekanisme Penyelenggaraan Kliring Manual
  • Kliring penyerahan
Warkat kliring yang diserahkan oleh setiap peserta adalah Warkat Debet Keluar (WDK) dan Warkat Kredit Keluar (WKK). WDK yaitu warkat yang disetor nasabah bank untuk keuntungan dari rekening nasabah tersebut, sedangkan WKK yaitu warkat pembebanan ke rekening nasabah yang menyetorkan keuntungan rekening nasabah.

  • Kliring Pengembalian
Warkat kliring yang diterima peserta yaitu Warkat Debet Masuk (WDM) dan Warkat Kredit Masuk (WKM). WDM yaitu warkat yang dikumpulkan peserta lain atas beban nasabah bank yang menerima warkat, sedangkan WKM yaitu warkat yang dikumpulkan peserta lain untuk keuntungan nasabah dari suatu bank yang menerima warkat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar