1.HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
A. HUKUM
Sukar kiranya untuk memberikan suatu definisi tentang
hukum. Beberapa perumusan yang ada, masing-masing menonjolkan segi tertentu
dari hukum. Di dalam bukunya “ Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan
peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus
tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. Selain
Utrecht beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya pula merumuskan definisi
hukum. Di antaranya adalah JCT. Simorangkir SH. Dan Woerjono Sastropranoto SH.
yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang
menentukan tingkah laku manusian dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh
Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan
tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu.
A.Ciri-ciri Dan
Sifat Hukum
Agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu mengenal ciri
dan sifat hukum itu sendiri.
Ciri hukum adalah :
- Adanya
perintah atau larangan
- Perintah
atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan
dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan
memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum. Dan kepada
barangsiapa yang melanggar baik sengaja atau tidak, dapat dikenai sangsi yang
berupa hukuman.
B. Sumber-Sumber Hukum
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi tegas
dan nyata.
Sumber hukum dapat
ditinjau dari segi formal dan segi material.
Sumber hukum
material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut
politik, sejarah,ekonomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber
hukum formal antara lain ialah :
1) Undang-undang
(Statute)
Ialah suatu
peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan
dipelihara oleh penguasa negara;
2) Kebiasaan
(Costum)
Ialah perbuatan
manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima
oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran
perasaan hukum.
3) Keputusan-keputusan
hakim (Yurisprudensi)
Ialah keputusan
hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai
masalah yang sama.
4) Traktat
(Treaty)
Ialah perjanjian
antara dua orang atau lebih mengenai suatu hal, sehingga masing-masing pihak
yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
.
5) Pendapat
Sarjana Hukum
Ialah pendapat
para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu
C. Pembagian Negara
1) Menurut
“sumbernya” hukum dibagi dalam :
a. Hukum
Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b. Hukum
Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
c. Hukum
Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalamsuatu perjanjian
antar negara.
d. Hukum
Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2) Menurut
“bentuknya” hukum dibagi dalam :
a. Hukum
tertulis, yang terbagi lagi atas
i. Hukum
tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya
dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
ii. Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
ii. Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
3) Menurut
“tempatberlakunya” hukum dibagi dalam :
a. Hukum
Nasional ialah hukum dalam suatu negara.
b. Hukum
Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
c. Hukum
Asing ialah hukum dalam negara lain.
d. Hukum
gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.
4) Menurut
“waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :
a. Ius
Constitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius
Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan
datang.
c. Hukum
Asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
5) Menurut
“cara mempertahankannya” dibagi dalam :
a. Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur
kepentingan dan hubungan yang berwujudperintah-perintah dan larangan-larangan.
Contoh : Hukum
Perdata, dan lain-lain. Oleh karena itu, bila kita berbicara Hukum Pidana atau
Perdata, maka yang dimaksud adalah Hukum Pidana atau Perdata material.
b. Hukum Formal ( Hukum Proses atau
Hukum Acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana
cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur
bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan
bagaimana caranyahakim memberi putusan.
Contoh : Hukum
Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
6) Menurut
“sifatnya” hukum dibagi dalam :
a. Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan
bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
b Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat
dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri
dalam perjanjian.
7) Menurut
“wujudnya” hukum dibagi dalam :
a. Hukum
Obyektif ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai
orang atau golongan tertentu.
b. Hukum
Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap
seseorang tertentu atau lebih.
Kedua jenis hukum
ini jarang digunakan.
8) Menurut
“isinya” hukum dibagi dalam :
a. Hukum
Privat (Hukum Sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu
dengan yang lainnnya, dan menitik beratkan pada kepentingan perseorang,
b. HukumPublik
(Hukum Negara) ialah hukum yang mengatur hubungan negara dan alat perlengkapan
atau negara dengn warganegaranya.
B. NEGARA
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
manusia dalam masyarakat.
Oleh karena itu,
sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap
semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan
perkataan lain, negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1) Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
sama lainnya.
2) Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan
bersamayang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Dengan demikian,
sebagai organisasi, negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur.
a) Sifat-sifat Negara
Sebagai
organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak
melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada negara karena
penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki,. Adapun sifat tersebut
adalah :
1) Sifat
memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya
anarkhi.
2) Sifat
monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat.
3) Sifat
mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenaisemua orang
tanpa kecuali.
b) Bentuk Negara
Dari erat tidaknya serta sifat hubungan suatu negara
ke dalam maupun ke luar, dapat kita bedakan antara bentuk negara dan bentuk
kenegaraan. Disebut bentuk negara jika hubungan negara ke dalam (dengan
daerah-daerahnya) maupun ke luar (dengan negara lain)ikatannya merupakan suatu
negara. Sedang bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam maupun ke
luarnya, ikatannya merupakan suatu negara.
C) Unsur-unsur Negara
Untuk dikatan
sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1) harus ada wilayahnya
2) harus
ada rakyatnya
3) harus
ada pemerintahnya
4) harus
ada tujuannya
5) mempunyai
kedaulatan.
C. PEMERINTAH
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada
negara. Tanpa Pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena
Pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara
tanpa Pemerintah.
Dalam pengertian
umum sering dicampuradukan pengertian Pemerintah dan pemerintahan, seakan-akan
keduanya adalah sama. Padahal jelas keduanya berbeda.
Untuk membedakan
kedua istilah tersebut, maka istilah tersebut harus dibedakan dalam atri luas
dan dalam arti sempit.
Pemerintahan dalam
arti luas :
· Segala
kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan
berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu)
demi tercapainya tujuan negara
· Segala
tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar
tertentu (suatu negara) demi tercapainya tujuan negara
Kalau kita
mengikuti pemisahan kekuasaan Montesquieu, maka meliputi bidang legislatif,
eksekutif, yudikatif. Kalau kita mengikuti Vollenhoven maka meliputi bidang
wetgeving, rechtspraak, politie, bestuur.
Pemerintahan dalam
arti sempit
· Kalau
kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara
di bidang eksekutif
· Kalau
kita mengkikuti Vollenhoven, kekuasaan negara di bidang bestuur.
Mengikuti
pengertian pemerintahan dalam arti luas dan sempit tersebut, maka :
Pemerintah dalam
arti luas :
Adalah menunjuk
kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang
melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan
dalam arti luas.
Pemerintah dalam
arti sempit :
Adalah hanya
menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam
arti sempit.
1.
Warga Negara Dan Negara
Unsur penting
suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa ada rakyat, maka negara itu hanya
ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang
bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada
kekuasaan negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan
manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama
mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil,
orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara ini dapat dibedakan menjadi
:
1) Penduduk
ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan negara yang bersangkutan,diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) dalam wilayah negara itu.
Penduduk ini dapat
dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :
a. Penduduk
Warga Negara atau Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur
oleh Pemerintah negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri;
b. Penduduk
bukan Warga negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan warga negara.
2) Bukan
Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara
waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
A. Asas
Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunkan
2 kriteria, yaitu :
1) Kriterium
kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagimenjadi 2, yaitu :
a. Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula
“Ius Sanguinis”. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu
negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b. Kriterium kelahiran menurut asas
tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh
kewarganegaraanya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip
kewarganegaraan ini digunakansecara bersama dengan mengutamakan salah satu,
tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Solidan Ius Sanguinis
akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak
mempunyai sama sekali (a-patride)
Berhubungan dengan
itu, maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel
kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas) yaitu stelsel aktif dan stelsel
pasif.
Pelaksanaan kedua
stelsel ini kita bedakan dalam :
· Hak
opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
· Hak
repudiasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif).
2) Naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.
Di Indonesia,
siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD
1945, yaitu :
1) Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara.
2) Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan
dengan undang-undang.
Pelaksanaan
selanjutnya dari pasal 26 ini diatur dalam UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia
B. Hak
dan Kewjiban Warga Negara Indonesia
Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita
temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya, pendidikan,
pertahanan dan kesejahteraan sosial.
Pasal 27
(2) : Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30
(1) : Tiap-tiap warga
negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan
negara.
Pasal 31
(1) : Tiap-tiap warga
negara berhak mendapatkan pengajaran.
Selain pasal-pasal
yang menyebutkan hak warga negara maka terdapat pula beberapa pasal yang
menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara :
Pasal 27
(1) : Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan (hak memilih dan
dipilih).
Pasal 29
(2) : Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
beribadat menurut agamannya dan kepercayaannya itu (hak untuk beragama dan
beribadat menurut kepercayaan masing-masing, selama agama dan kepercayaan itu
diakui Pemerintah).
Pasal
28 :Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebgainya ditetepkan dengan undang-undang.(hak bersama dan mengeluarkan
pendapat).
Di samping itu dua
ketentuan dengan tegas menyebutkan tentang kewajiban warga negara :
Pasal 27
(1) :Segala warga negara wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidakada kecuainya.
Pasal30
(1) :Tiap-tiap warga negara
wajib ikut serta dalamusaha pembelaan bangsa.